Operasi Blue Light Patrol (BLP) yang digelar Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Pangkajene dan Kepulauan (Pangkep) pada Selasa malam, 21 April 2026, berhasil menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu dan mengamankan dua orang pria. Penangkapan ini bermula dari kecurigaan petugas terhadap sebuah kendaraan roda enam yang terparkir di bahu Jalan Poros Makassar-Parepare, wilayah Kecamatan Labakkang. Upaya penghentian kendaraan tersebut diwarnai aksi kejar-kejaran, sebelum akhirnya berhasil dihentikan di lampu merah simpang empat Labakkang.
Kronologi Penangkapan dan Penemuan Barang Bukti
Menurut keterangan Kasat Lantas Polres Pangkep, AKP Adnan Leppang, patroli malam tersebut merupakan bagian dari upaya rutin untuk menekan angka kecelakaan lalu lintas pada jam-jam rawan, khususnya antara pukul 18.00 hingga 24.00 WITA. Ketika petugas mendekati kendaraan yang mencurigakan tersebut, pengemudi justru melarikan diri, bahkan sempat menyerempet mobil patroli. "Anggota sudah memberikan isyarat untuk berhenti, namun pengemudi tidak kooperatif dan justru mencoba melarikan diri hingga membahayakan petugas di lapangan," jelas AKP Adnan.
Setelah berhasil dihentikan, petugas melakukan penggeledahan dan menemukan barang bukti berupa narkotika jenis sabu beserta alat hisap yang disembunyikan di bawah kursi pengemudi. Penemuan ini kemudian dilaporkan kepada Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Pangkep untuk penanganan lebih lanjut. Kedua pria yang berada di dalam kendaraan tersebut langsung diamankan ke Pos Lantas sebelum diserahkan kepada Satresnarkoba.
Pendalaman Kasus dan Keterlibatan Jaringan Media Sosial
Salah seorang petugas di lapangan, Bripka Sawir, menegaskan bahwa patroli rutin akan terus ditingkatkan, tidak hanya untuk menekan angka kecelakaan lalu lintas, tetapi juga sebagai langkah preventif terhadap tindak kriminalitas di jalan raya.
Berdasarkan hasil interogasi awal, terduga pelaku mengaku memperoleh barang haram tersebut melalui aplikasi media sosial. "Kami masih mendalami pengakuan pelaku terkait asal barang, termasuk dugaan transaksi melalui media sosial," ungkap petugas dari Satresnarkoba Polres Pangkep. Pengakuan ini mengindikasikan adanya pergeseran modus operandi peredaran narkoba, yang kini memanfaatkan platform digital untuk melakukan transaksi dan menghindari deteksi aparat.
Implikasi dan Upaya Pemberantasan Narkoba di Pangkep
Kasus ini menyoroti ancaman serius peredaran narkoba di Kabupaten Pangkep, serta perlunya peningkatan kewaspadaan dan strategi pemberantasan yang lebih efektif. Polres Pangkep menegaskan komitmennya untuk terus meningkatkan patroli dan penindakan guna menjaga keamanan serta menekan peredaran narkotika di wilayah hukumnya.
Fenomena transaksi narkoba melalui media sosial juga menjadi perhatian khusus. Pihak kepolisian akan berkoordinasi dengan pihak terkait, termasuk Kementerian Komunikasi dan Informatika, untuk menindak tegas akun-akun yang terindikasi terlibat dalam peredaran narkoba. Selain itu, upaya sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat, khususnya generasi muda, mengenai bahaya narkoba dan modus operandi peredaran narkoba melalui media sosial, akan terus digencarkan.
Keberhasilan pengungkapan kasus ini merupakan bukti nyata sinergi antara berbagai satuan di Polres Pangkep, serta komitmen untuk menciptakan lingkungan yang aman dan kondusif bagi masyarakat. Proses hukum terhadap kedua pelaku akan terus berjalan, dan diharapkan dapat mengungkap jaringan peredaran narkoba yang lebih luas di wilayah Pangkep dan sekitarnya. Polres Pangkep mengimbau masyarakat untuk berperan aktif dalam memberantas narkoba dengan memberikan informasi kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait narkoba di lingkungan sekitar.




