Kebijakan relaksasi batas waktu pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Orang Pribadi, yang sempat dipertimbangkan kembali oleh Kementerian Keuangan untuk tahun 2026, memicu perdebatan sengit. Meski tampak sebagai angin segar bagi wajib pajak, kebijakan ini menyimpan potensi masalah jangka panjang yang dapat menggerogoti penerimaan negara dan efektivitas sistem perpajakan. Pengulangan relaksasi ini, seperti yang terjadi pada tahun 2025, berisiko menciptakan preseden buruk dan mengubah perilaku wajib pajak secara fundamental.
Dilema Relaksasi dan Potensi Moral Hazard
Relaksasi batas waktu pelaporan SPT, dengan meniadakan sanksi keterlambatan, secara intuitif tampak meringankan beban administrasi bagi wajib pajak. Namun, di balik kemudahan sesaat ini, tersembunyi bahaya moral hazard. Ketika risiko keterlambatan dianggap minimal atau bahkan tidak ada, insentif untuk patuh pada tenggat waktu yang ditetapkan berkurang secara signifikan.
Teori Perilaku Terencana (Theory of Planned Behavior) yang dikembangkan oleh Icek Ajzen menjelaskan bahwa kepatuhan perpajakan dipengaruhi oleh berbagai faktor, bukan hanya tarif pajak dan pengawasan. Persepsi risiko dan norma sosial memainkan peran krusial. Jika wajib pajak merasa risiko keterlambatan rendah, perilaku rasional bagi sebagian orang adalah menunda pelaporan. Lebih lanjut, pengulangan kebijakan relaksasi memicu ekspektasi bahwa kelonggaran serupa akan kembali diberikan di masa mendatang, memperburuk kecenderungan menunda.
Dampak pada Arus Kas Negara dan Beban Sistem
Negara sangat bergantung pada penerimaan pajak untuk membiayai belanja publik. Penerimaan pajak menyumbang sekitar 70% dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Penundaan massal pelaporan SPT Tahunan dapat mengganggu arus kas negara, terutama dalam kasus kurang bayar pajak. Konsentrasi pelaporan dan pembayaran di akhir periode, atau bahkan setelah tenggat waktu, menekan likuiditas kas negara dan berpotensi menunda atau membatasi belanja publik.
Selain itu, lonjakan pelaporan di akhir periode membebani sistem digital Direktorat Jenderal Pajak (DJP) secara tidak proporsional. Sistem Coretax, misalnya, rentan mengalami lonjakan trafik ekstrem menjelang tenggat waktu. Pada Maret 2026, tercatat peningkatan progres pelaporan SPT Tahunan PPh dari 5,1 juta menjadi 6,68 juta laporan hanya dalam satu minggu, dengan rata-rata harian melebihi 250 ribu akses. Kebiasaan menunda pelaporan akan memperparah beban sistem dan menurunkan kualitas layanan.
Persepsi Negatif dan Lingkaran Setan Kepatuhan
Kendala teknis yang sering dihadapi wajib pajak saat melaporkan SPT di saat-saat terakhir, seperti situs lambat, error, atau proses yang rumit, dapat menciptakan frustrasi dan persepsi negatif terhadap sistem perpajakan secara keseluruhan. Pengalaman buruk ini dapat memicu lingkaran setan: rendahnya kepatuhan akibat pengalaman buruk memicu relaksasi, yang kemudian memperparah kebiasaan menunda dan memperburuk pengalaman wajib pajak.
Transformasi Sistem: Solusi Jangka Panjang
Alih-alih mengandalkan relaksasi sebagai solusi instan, pemerintah perlu fokus pada transformasi sistem perpajakan secara fundamental. Beberapa negara telah berhasil meningkatkan kepatuhan pajak melalui pendekatan yang inovatif. Di Inggris, sistem pre-filled tax return memungkinkan wajib pajak hanya memverifikasi data yang sudah diisi otomatis oleh otoritas pajak. Estonia menawarkan kemudahan pelaporan pajak dalam hitungan menit berkat integrasi data yang sangat baik antarinstansi. Australia menggunakan pengingat otomatis dan insentif berbasis perilaku untuk mendorong pelaporan lebih awal.
Indonesia telah melakukan digitalisasi sistem perpajakan, namun masih banyak ruang untuk perbaikan. Pengisian otomatis yang lebih luas, integrasi data yang lebih kuat, dan komunikasi yang lebih proaktif kepada wajib pajak dapat menjadi langkah awal. Pendekatan berbasis perilaku, seperti pengingat personalisasi dan transparansi penggunaan pajak, juga dapat membantu membangun norma kepatuhan yang lebih kuat.
Mengubah Paradigma: Dari Relaksasi ke Reformasi
Pertanyaan mendasar yang perlu dijawab adalah tujuan dari sistem perpajakan itu sendiri. Jika tujuannya adalah kepatuhan yang berkelanjutan dan penerimaan negara yang stabil, solusi tidak bisa hanya berupa relaksasi berulang. Setiap kebijakan mengirimkan sinyal, dan sinyal yang salah dapat lebih mahal daripada sanksi yang dihindari.
Dua tahun berturut-turut bukanlah sebuah kebetulan. Ini bisa menjadi awal dari kebiasaan yang merugikan. Sudah saatnya kita berhenti melihat bulan Maret sebagai "bulan menakutkan" dan mulai melihatnya sebagai cerminan dari desain sistem yang belum optimal. Relaksasi berpotensi menjadi pelarian alih-alih pengecualian. Pada titik itu, yang kita tunda bukan sekadar tenggat waktu, melainkan tanggung jawab untuk benar-benar memperbaiki sistemnya.




