Menjelang Hari Raya Idulfitri 1447 Hijriah, Dewan Pers kembali menyerukan kepada seluruh wartawan, organisasi wartawan, dan perusahaan pers di Indonesia untuk tidak melakukan praktik meminta Tunjangan Hari Raya (THR) kepada instansi pemerintah, Badan Usaha Milik Negara (BUMN), maupun perusahaan swasta. Imbauan ini merupakan penegasan kembali komitmen Dewan Pers dalam menjaga independensi dan profesionalisme jurnalisme di tanah air.
Surat imbauan resmi dengan Nomor 347/DP/K/III/2026, tertanggal 12 Maret 2026, telah disebarkan kepada berbagai pihak terkait, termasuk Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Komunikasi dan Informatika, Kementerian Sekretariat Negara, Kepolisian Republik Indonesia (Polri), Tentara Nasional Indonesia (TNI), pimpinan BUMN/BUMD, pimpinan perusahaan swasta, serta pejabat humas pemerintah daerah dan kepala dinas komunikasi dan informatika di seluruh Indonesia.
Alasan di Balik Imbauan Tegas Dewan Pers
Langkah ini diambil menyusul adanya laporan dan pengaduan yang diterima Dewan Pers mengenai praktik tidak etis yang dilakukan oleh oknum wartawan, organisasi wartawan, atau perusahaan pers yang secara aktif mengajukan permintaan THR, baik dalam bentuk uang tunai maupun barang, kepada berbagai pihak menjelang perayaan Idulfitri. Dewan Pers memandang praktik semacam ini sebagai tindakan yang berpotensi merusak citra profesi wartawan dan mengancam independensi media.
Dewan Pers menekankan bahwa pemberian THR merupakan kewajiban mutlak perusahaan kepada para pekerjanya, termasuk wartawan yang bekerja di perusahaan pers, sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku. Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan dan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi pekerja/buruh di perusahaan, beserta Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/3/HK.04.00/III/2026 tentang Pelaksanaan Pemberian THR Keagamaan Tahun 2026 bagi pekerja/buruh di perusahaan, secara jelas mengatur hak dan kewajiban terkait pemberian THR.
Ancaman Terhadap Independensi dan Profesionalisme Jurnalisme
Praktik meminta THR kepada pihak lain, menurut Dewan Pers, dapat menciptakan konflik kepentingan yang serius dan mengancam independensi wartawan dalam menjalankan tugas jurnalistiknya. Wartawan yang menerima pemberian dari pihak tertentu berpotensi kehilangan objektivitas dan independensi dalam meliput dan memberitakan informasi terkait pihak tersebut. Hal ini dapat merusak kepercayaan publik terhadap media dan menggerogoti kredibilitas profesi wartawan.
Imbauan ini berlaku bagi seluruh konstituen Dewan Pers, termasuk organisasi wartawan besar seperti Persatuan Wartawan Indonesia (PWI), Aliansi Jurnalis Independen (AJI), Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI), Persatuan Radio Siaran Swasta Nasional Indonesia (PRSSNI), Asosiasi Televisi Lokal Indonesia (ATVLI), Asosiasi Televisi Swasta Indonesia (ATVSI), Serikat Perusahaan Pers (SPS), Asosiasi Media Siber Indonesia (AMSI), Serikat Media Siber Indonesia (SMSI), Pewarta Foto Indonesia (PFI), dan Jaringan Media Siber Indonesia (JMSI).
Konsekuensi Hukum dan Pelaporan
Dewan Pers juga mengimbau kepada pimpinan lembaga pemerintah maupun perusahaan swasta untuk tidak melayani permintaan THR yang mengatasnamakan wartawan, organisasi wartawan, atau perusahaan pers. Jika terdapat pihak yang memaksa atau melakukan tindakan ancaman, masyarakat diimbau untuk segera melaporkannya kepada pihak kepolisian atau langsung kepada Dewan Pers untuk ditindaklanjuti sesuai dengan hukum yang berlaku.
Langkah Dewan Pers Selanjutnya
Imbauan ini ditandatangani langsung oleh Ketua Dewan Pers, Komaruddin Hidayat, sebagai bentuk komitmen penuh lembaga tersebut dalam menjaga marwah profesi jurnalisme di Indonesia. Dewan Pers akan terus melakukan sosialisasi dan pengawasan terhadap implementasi imbauan ini, serta menindak tegas setiap pelanggaran yang ditemukan. Dewan Pers berharap, dengan adanya imbauan ini, integritas dan independensi jurnalisme di Indonesia dapat semakin terjaga dan diperkuat, sehingga media dapat terus menjalankan perannya sebagai pilar demokrasi yang sehat dan akuntabel.




