Aliansi Profesi Advokat Maluku (APAM) telah mengambil langkah hukum dengan melaporkan Ade Armando dan Permadi Arya ke Polda Metro Jaya pada Senin, 20 April. Pelaporan ini terkait dengan beredarnya potongan video ceramah mantan Wakil Presiden RI, Jusuf Kalla (JK), yang disampaikan di Universitas Gadjah Mada (UGM) beberapa waktu lalu. Menyikapi hal ini, Pemuda Muhammadiyah Kota Makassar menyatakan dukungan penuh terhadap langkah APAM.
Dukungan Pemuda Muhammadiyah Makassar terhadap Langkah Hukum APAM
Ketua Bidang Hukum, HAM, dan Advokasi Pimpinan Daerah Pemuda Muhammadiyah Kota Makassar, Muh. Basri Lampe, menyampaikan apresiasi atas tindakan hukum yang diambil APAM. Menurutnya, pelaporan ini adalah respons yang tepat terhadap polemik yang berkembang di masyarakat. "Kami atas nama Pemuda Muhammadiyah Kota Makassar mendukung dan mengapresiasi APAM atas langkah hukum berupa pelaporan terhadap Ade Armando dan Permadi Arya ke Polda Metro Jaya," tegas Basri dalam keterangannya. Ia berharap agar laporan ini mendapat perhatian serius dari Kapolri sehingga proses penyelidikan dan penyidikan dapat berjalan dengan lancar hingga tuntas.
Basri juga menambahkan harapannya agar pihak kepolisian dapat segera memproses laporan tersebut hingga penetapan tersangka terhadap kedua terlapor. Pernyataan ini menunjukkan keseriusan Pemuda Muhammadiyah Makassar dalam mengawal kasus ini dan memastikan keadilan ditegakkan.
Kontroversi Ceramah Jusuf Kalla di UGM
Polemik bermula dari beredarnya potongan video ceramah Jusuf Kalla di UGM yang kemudian menuai berbagai reaksi dari masyarakat. Beberapa pihak menilai bahwa dalam ceramahnya, JK telah melakukan penistaan agama. Namun, Basri Lampe memiliki pandangan yang berbeda. Ia menilai bahwa pihak yang melaporkan ceramah Jusuf Kalla telah keliru dalam memahami konteks secara keseluruhan.
Menurut Basri, potongan video yang beredar tidak mencerminkan isi ceramah secara utuh. "Saya sudah menyaksikan video lengkapnya, dan tidak terdapat unsur penistaan agama. Pak JK hanya menjelaskan sejarah perdamaian di Poso dan Ambon, serta menegaskan bahwa tidak ada ajaran agama, baik Islam maupun Kristen, yang membenarkan pembunuhan sebagai jalan menuju surga," jelasnya. Penjelasan ini memberikan gambaran bahwa JK dalam ceramahnya justru menekankan pentingnya perdamaian dan menolak segala bentuk kekerasan yang mengatasnamakan agama.
Rekam Jejak Jusuf Kalla Sebagai Tokoh Perdamaian
Lebih lanjut, Basri Lampe menegaskan bahwa tudingan terhadap Jusuf Kalla dinilai tidak berdasar dan sulit dipercaya oleh publik. Hal ini dikarenakan rekam jejak JK sebagai tokoh nasional dan juru damai yang diakui secara luas. Jusuf Kalla dikenal sebagai sosok yang aktif dalam menyelesaikan berbagai konflik di Indonesia, termasuk konflik di Poso dan Ambon. Peran aktifnya dalam menciptakan perdamaian telah diakui baik di tingkat nasional maupun internasional.
"Beliau adalah sosok yang berjasa bagi bangsa ini dan dikenal sebagai tokoh perdamaian. Tidak ada niat jahat (mens rea) dalam ceramah tersebut sebagaimana yang dituduhkan," tegas Basri. Pernyataan ini menunjukkan keyakinan bahwa JK tidak memiliki niat buruk dalam menyampaikan ceramahnya dan tuduhan yang dialamatkan kepadanya tidak memiliki dasar yang kuat.
Pemuda Muhammadiyah Makassar Siap Mendukung Jusuf Kalla
Sebagai bentuk dukungan, Pemuda Muhammadiyah Kota Makassar menyatakan kesiapannya untuk memberikan dukungan penuh kepada Jusuf Kalla apabila polemik ini terus berlanjut. Hal ini menunjukkan solidaritas dan komitmen mereka untuk membela tokoh yang dianggap telah berjasa bagi bangsa. Dukungan ini juga mencerminkan keyakinan mereka terhadap integritas dan reputasi Jusuf Kalla sebagai tokoh yang menjunjung tinggi nilai-nilai perdamaian dan toleransi.
Kasus ini menjadi sorotan publik dan memicu perdebatan mengenai kebebasan berpendapat dan batasan-batasan dalam menyampaikan pandangan di ruang publik. Proses hukum yang akan berjalan diharapkan dapat memberikan kejelasan dan keadilan bagi semua pihak yang terlibat. Perkembangan selanjutnya dari kasus ini akan terus dipantau oleh berbagai pihak, termasuk media massa, organisasi masyarakat, dan masyarakat luas.




